Opposite News - Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat
perusaaan tambang tersebut dikelola oleh PT Nurham, PT Anugrah Surya
Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Keputusan
ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden
Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025,
sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan perlindungan
lingkungan di wilayah konservasi tersebut.
Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi yang hadir dalam rapat
tersebut menjelaskan bahwa keputusan presiden merupakan hasil dari
koordinasi intensif lintas kementerian terkait, termasuk Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), serta Sekretariat Kabinet.
Dari
hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa empat dari lima Izin Usaha
Pertambangan (IUP) yang ada di Raja Amapat resmi dicabut.
"Atas
petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan
mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten
Raja Ampat,” ungkap Mensesneg dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Langkah
ini menurut Prasetyo merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan
Presiden yang telah diterbitkan sejak Januari lalu mengenai penertiban
kawasan hutan dan pengendalian usaha berbasis sumber daya alam.
"Perlu
saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan
Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan
hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam,”
tegasnya.
Sumber: rmol







0 comments:
Posting Komentar