RAJA AMPAT: LAPAR TAMBANG, BUTA EKOSISTEM
Oleh: Farid Gaban
Setelah
protes yang luas, Pemerintahan Prabowo menghentikan 4 izin penambangan
di Raja Ampat, dan menyisakan satu konsesi tambang nikel di Pulau Gag.
Dengan
menyisakan Pulau Gag, Pemerintah tidak paham bagaimana alam dan
ekosistem bekerja dan tidak setia dengan aturannya sendiri.
Pulau
Gag merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Kabupaten Raja Ampat
dan dari ekosistem yang unik. Pulau itu bagian dari eco-region Raja
Ampat yang sama, yang saling terhubung dan terkait.
Pulau Gag hanya 60 km2 luasnya. Pemerintah menetapkan pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2 sebagai pulau kecil.
Pulau
kecil memiliki ekosistem yang rapuh. Itu sebabnya menurut aturan
pemerintah sendiri, pulau kecil terlarang untuk ditambang. Ketentuan ini
tertuang dalam UU No 1 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi pada 2023.
Belakangan,
aturan diubah untuk mengakomodasi keserakahan investor tambang; namun
dengan syarat "tidak merusak lingkungan" serta "disetujui warga
setempat".
Pengertian "tidak merusak lingkungan" itu sangat longgar.
Menambang di kawasan ekosistem yang rapuh sendiri sudah hampir pasti merusak lingkungan darat maupun lautnya.
Tidak
pula menghitung bahwa sedimentasi akibat penambangan, baik lumpur
maupun logam beratnya, akan langsung masuk ke laut, dibawa arus laut
puluhan kilometer jauhnya.
Dan potensial menghancurkan terumbu karang berpuluh kilometer jauhnya.
(fb)







0 comments:
Posting Komentar