Opposite News -Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap
sebagai langkah konstitusional dan dapat menyelamatkan moral bangsa.
Hal
itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespons upaya
yang dilakukan Forum Purnawirawan TNI agar putra sulung Presiden ke-7
Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.
"Desakan
agar Wapres Gibran dimakzulkan adalah langkah tepat dan
konstitusional," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 8
Juni 2025.
Desakan
pemakzulan tersebut beralasan mengingat meloloskan Gibran yang belum
berusia 40 tahun sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden
(Pilpres) 2024 dipaksakan lewat perubahan undang-undang.
"Ditambah
lagi dengan akun Fufufafa yang dibuktikan Dr Roy Suryo 99,9 persen
milik Gibran. Dan itu diakui adiknya, Kaesang juga BSSN. Isi chat akun
Fufufafa yang amoral itu adalah perbuatan tercela dan langgar sumpah dan
janji presiden dan wakil presiden sebagaimana dalam Pasal 7A UUD 1945,"
terang Muslim.
Atas
dasar itu, Muslim memandang surat permintaan pemakzulan Gibran yang
disampaikan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR, MPR dan DPD RI sah secara
konstitusi dan benar menurut kaidah demokrasi.
"Itu
adalah cerminan panggilan tugas demi keselamatan bangsa dan negara.
Maka tidak ada alasan bagi DPR dan MPR untuk tidak menindaklanjuti surat
para purnawirawan jenderal tersebut," tutur Muslim.
"Poin
usulan lain Forum Purnawirawan TNI yang meminta kembali ke UUD 1945
asli juga langkah tepat untuk selamatkan negara dan bangsa dan
kehancuran. Rakyat harus ikut mengawal agar DPR dan MPR melaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab," pungkas Muslim.
Sumber: RMOL
_Ist.jpg)






0 comments:
Posting Komentar