Polri Diminta Usut Pengendali Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumatera Utara


Opini Rakyat, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, meminta Polri mengusut tuntas kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL yang digagalkan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Dede menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada para awak kapal yang diamankan. 

Aparat penegak hukum harus menelusuri jaringan di balik penyelundupan tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan peredaran narkotika.

"Kami di Komisi III DPR mendukung Kapolri untuk terus membongkar peredaran narkoba di Tanah Air. Aparat harus mampu mengikuti perubahan modus sindikat dan menangkap pengendali peredaran narkotika," kata Dede kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Dede mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. 

Menurut dia, penindakan dengan barang bukti dalam jumlah besar menunjukkan keseriusan Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas peredaran narkotika.

"Tentu kami di Komisi III DPR RI melihat pengungkapan narkotika dalam jumlah besar itu sebagai bukti bahwa Kapolri benar-benar serius memerangi narkoba seperti yang dipaparkannya dalam uji kelayakan bersama kami," ucap Dede.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mengungkap kejahatan narkotika. 

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama berbagai lembaga penegak hukum, terutama ketika menghadapi sindikat dengan jaringan distribusi yang luas.

Pengungkapan penyelundupan ketamin tersebut melibatkan operasi gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatra Utara.

"Penindakan terhadap narkoba dengan jumlah besar tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, perlu kerja sama, koordinasi, dan sinergi lintas instansi. Kapolri Suyudi menunjukkan bahwa dengan kerja sama yang baik antara penegak hukum maka peredaran narkoba dalam jumlah kecil hingga gembong internasional bisa digagalkan," katanya.

Dede menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari banyaknya barang bukti yang disita. 

Ia menilai, aparat juga perlu memutus jalur distribusi, melumpuhkan sumber pembiayaan, serta memastikan jaringan yang terlibat tidak kembali menjalankan aksinya.

"Pemberantasan narkoba juga disebut berhasil jika mampu melumpuhkan pembiayaan, memutus jalur distribusi, dan mencegah jaringan kembali beroperasi," ujar Dede.

Ia menilai upaya mencegah peredaran zat berbahaya merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga dari ancaman penyalahgunaan narkoba beserta dampak sosialnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan ketamin HCL seberat 1,16 ton yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.

8 Awak Kapal Diamankan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.

"Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168," kata Suyudi.

Ketamine (ketamin) adalah obat anestesi atau pembiusan yang digunakan dalam dunia medis untuk mengurangi rasa sakit dan membuat pasien berada dalam keadaan terbius atau mengalami perubahan kesadaran. 

Ketamin juga memiliki penggunaan khusus untuk menangani depresi tertentu di bawah pengawasan medis.

Penggunaan berulang atau penyalahgunaan dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan ingatan, serta masalah kandung kemih dan saluran kemih. 

Mencampurnya dengan alkohol atau obat penenang juga dapat meningkatkan risiko bahaya.

Suyudi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang diamankan.


Sumber: Tribunnews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama