Pakar Hukum UGM Kritik Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

Opini Rakyat, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, buka suara terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang meminta penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa DEN menyarankan agar korupsi di Indonesia hanya didefinisikan sebagai penyuapan (bribery), sejalan dengan standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Hal tersebut pun telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan disetujui.

Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian negara selama ini memicu kekhawatiran bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dia berpendapat bahwa kegiatan bisnis mengandung risiko kerugian finansial yang tidak semestinya otomatis berujung pada pemidanaan.

Yance mengatakan, alih-alih menguatkan upaya pemberantasan korupsi, usulan tersebut malah justru membuat praktik korupsi semakin meluas jika diterapkan.

Menurutnya, kerugian keuangan negara dari proyek-proyek APBN akan semakin besar dan pelaku yang meraup keuntungan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Saya lihat dibalik rencana perubahan definisi korupsi itu niatnya adalah untuk membuat praktik korupsi semakin meluas," kata Yance, kepada Opini Rakyat, Minggu (25/10/2026).

Ia kemudian mengatakan, usulan dari Ketua DEN itu justru mengandung semangat untuk meningkatkan impunitas pelaku korupsi.

"Semangatnya adalah meningkatkan impunitas pelaku korupsi. Itu juga telah dilakukan dalam perubahan UU BUMN terkait Danantra dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelas Yance.

"Tidak sepenuhnya benar kalau menghapuskan kerugian keuangan negara dan menyatakan bahwa korupsi itu hanya penyuapan," tambahnya.

Ia kemudian menjelaskan, lingkup tindak pidana korupsi berdasarkan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) lebih luas daripada soal kerugian negara semata.

Yence menyebutkan, lingkup korupsi dalam UNCAC, diantaranya melingkupi:

• Penyuapan (bribery) pejabat publik nasional maupun pejabat organisasi internasional.

• Penyuapan di sektor swasta.

• Penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan dana oleh pejabat publik.

• Perdagangan pengaruh (trading in influence).

• Penyalahgunaan fungsi atau jabatan.

• Pengayaan secara ilegal (illicit enrichment).

• Pencucian uang hasil tindak pidana dan obstruksi keadilan.


Sumber: Tribunnews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama