Geledah Kantor Silmy Karim, KPK Sita Alat Elektronik hingga Uang Senilai Puluhan Juta



Opini Rakyat - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan terhadap kantor Imigrasi hingga rumah tersangka Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik pada pekan ini memfokuskan kegiatan penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/6).

Budi menjelaskan, upaya paksa penggeledahan itu dikakukan pada Selasa (9/6). Kegiatan penggeledahan itu menyasar tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah tersangka Jaya Saputra.

Penggeledahan itu membuahkan hasil, penyidik lembaga antirasuah menggeledah ruang Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang berlokasi di kantor Ditjen Imigras. Penyidik mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi penggeledahan.

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," ucap Budi.


Sementara, dari objek penggeledahan di Kanim Jakbar, penyidik berhasil menemukan dokumen hingga alat elektronik. 

"Sedangkan di rumah JSP, Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," ujarnya.

Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA

KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo menjelaskan, dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.

KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).



Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Sumber: jawapos 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama