Opposite News 24 - Kalau mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar saja divonis bebas oleh hakim dari perkara dugaan perintangan penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), apalagi RRT alias Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, yang berkasnya saja belum P21 sampai saat ini.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menilai lebih berat kasus Tian Bahtiar daripada kasus pencemaran nama baik, dan lain-lain, terkait ijazah Jokowi, yang dialami Roy Suryo cs.
"Bahkan, bukti kasus Tian Bahtiar jauh lebih terang dibandingkan kasus RRT," kata Erizal dalam keterangannya, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.
Erizal melihat wajar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan (P19) berkas RRT dan meminta penyidik mendalami lagi barang bukti dan saksi-saksi.
"Karena berkasnya masih mentah dan terkesan dipaksakan," kata Erizal.
Bayangkan dalam kasus Tian Bahtiar, konten pemberitaannya ada, pertemuan dengan tersangka Marcella Santoso juga ada, bahkan bukti transfer juga ada.
"Tapi hakim tak menganggap itu sebagai bukti perintangan penyidikan, apalagi merusak reputasi Kejaksaan Agung," kata Erizal.
Tian hanya dianggap kena masalah etika demokrasi saja, bukannya pidana. Dan apa yang dilakukan Tian bagian dari kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan Kejagung.
"Bandingkan dengan apa yang dilakukan RRT. Jauh sekali dibandingkan Tian Bahtiar," pungkas Erizal
Sumber: RMOL







0 comments:
Posting Komentar