Opposite News - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu menanggapi soal PT Gag Nikel yang
menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang izin usaha
tambang (IUP) tak dicabut oleh pemerintah.
Diketahui
menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, izin tambang PT Gag Nikel di
Raja Ampat, Papua Barat Daya tak dicabut karena perusahaan tersebut
telah memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang
sesuai.
Selain itu, Bahlil menyebut PT Gag ini adalah aset negara, sehingga tidak dicabut izin tambangnya.
Berbeda
dengan empat perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT
Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham yang
dicabut izinnya oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu menegaskan, meski izin PT Gag Nikel tak dicabut, tetapi PT Gag tetap perlu dievaluasi.
Memang
dari semua aturan soal pertambangan yang ada, aktivitas tambang PT Gag
ini hanya melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil.
Karena Pulau Gag yang menjadi lokasi pertambangan nikel PT Gag ini merupakan pulau kecil.
Dan selama ini menurut Said Didu, telah terjadi banyak kasus pelanggaran tambang.
Untuk itu Said Didu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit pelanggaran tambang ini.
"PT
Gag itu memang perlu dievaluasi juga apakah kalau menurut saya sudah
kalau memang kan yang lain tidak dilanggar kecuali undang-undang pulau
kecil iya."
"Ya undang-undang pulau kecil nomor 1 tahun 2014 itu kan yang dilanggar, karena pulau kecil nah menurut saya
itulah saya bilang karena pelanggaran tambang ini banyak sekali."
"Pak
Prabowo sudahlah lakukan audit semuanya," kata Said Didu dilansir video
podcast bertajuk Abraham Samad SPEAK UP di kanal YouTube resmi eks
Ketua KPK Abraham Samad, Sabtu (14/6/2025).
Kasus Tambang Raja Ampat Jadi Pintu Prabowo Lakukan Audit
Said
Didu menuturkan, polemik tambang di Raja Ampat ini bisa Prabowo jadikan
momentum untuk melakukan audit dan evaluasi kegiatan tambang di
Indonesia.
Termasuk
melakukan audit pada smelter atau fasilitas industri yang digunakan
untuk memproses bijih mineral atau hasil tambang menjadi logam murni
atau paduan logam.
"Kasus Raja Ampat ini membuka pintu kepada Pak Prabowo bahwa memang harus dilakukan audit."
"Termasuk smelter di mana-mana harus dievaluasi semua harus dievaluasi semua," pungkas Said Didu.
Pemerintah Diminta Usut Biang Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
Politisi
PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel
Wattimena, meminta pemerintah mengusut siapa biang pemberi Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang kini telah
dicabut.
Samuel mendukung langkah pemerintah mencabut IUP terhadap empat dari lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat itu.
Karena
menurut Samuel, keputusan tersebut, merupakan langkah positif untuk
menyelamatkan kawasan konservasi yang menjadi salah satu keajaiban alam
dunia.
"Saya
mendukung keputusan pencabutan izin di Raja Ampat, saya sangat
mendukung. Karena ini berkaitan dengan keindahan alam yang diciptakan
Tuhan, kekayaan alam yang bukan buatan seperti di negara lain, tetapi
kekayaan alamiah yang sudah ada," ujar Samuel dalam keterangannya,
dikutip dari laman DPR, Jumat (13/6/2025).
Samuel menegaskan pencabutan izin tidak boleh berhenti sebatas penghentian aktivitas tambang semata.
Namun,
pemerintah harus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas
terbitnya izin-izin tambang di kawasan konservasi tersebut.
"Kita
tidak bisa sekadar bilang, ‘oke, diberhentikan, terima kasih, goodbye’.
Kita harus menelusuri siapa biangnya yang memberikan izin."
"Tidak
mungkin perusahaan bisa melakukan kegiatan tanpa memegang dasar hukum
yang kuat. Ini akhirnya menyentuh ranah hukum," tegasnya
Sumber: Tribunnews







0 comments:
Posting Komentar