Opposite News - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal menyebut bahwa warga Raja Ampat hanya dapat kompensasi Rp10 juta pertahun dari tambang nikel yang ada di Raja Ampat.
Berdasarkan
kunjungannya ke Distrik Waigeo Barat Kepulauan pada Maret dan April
2025 lalu, Robert menyebut warga setempat menolak tambang karena tidak
mendapatkan keuntungan yang sepadan.
“Masyarakat
hanya dapat bantuan Rp10 juta per tahun. Ini kan tidak ada manfaat.
Yang bekerja, semua orang dari luar,” katanya dikutip Senin (9/6/2025).
Robert
menegaskan keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan tambang sangat
minim, baik sebagai tenaga kerja maupun kontraktor. Kata dia, sebagian
besar pekerja dan pihak yang terlibat justru berasal dari luar daerah,
bahkan dari Jakarta.
“Coba lihat siapa yang
bekerja. Masa orang-orang Sorong tidak bisa jadi kontraktor di situ?
Semua bawa dari Jakarta. Jadi uangnya balik lagi ke Jakarta. Terus
manfaatnya apa di situ?” tanyanya.
Adapun
Robert Joppy termasuk orang yang kontra dengan aktivitas pertambangan
nikel ini. Menurutnya, aktivitas tambang bisa merusak ekosistem laut di
sekitar Raja Ampat. Sekalipun pemerintah mengklaim lokasi tambang jauh
dari wilayah konservasi.
“Tidak boleh (ada
pertambangan), karena namanya konservasi. Waktu mereka melakukan
pemuatan, pasti ada yang jatuh ke laut. Itu berarti kawasan
konservasinya terganggu,” katanya.
Dugaan korupsi
Anggota
DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas menduga ada
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di balik penerbitan izin
tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
“Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata Mandenas, Minggu (8/6/2025).
Pun,
dia mendukung pemerintah memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan
izin penambangan nikel tersebut. Kasus tambang di Raja Ampat, kata
politikus Partai Gerindra itu, bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk
memeriksa semua izin pertambangan di Papua.
Tak
hanya itu, dia juga mendukung pemerintah menertibkan izin tambang yang
melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain
yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan,” tegas
Mandenas.
Mandenas meminta izin tambang nikel
di Raja Ampat dikaji ulang guna memastikan kegiatan eksplorasi
lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan.
Penerbitan
izin tambang, kata dia, menyangkut lebih dari satu kementerian.
Artinya, dalam satu perizinan oleh kementerian terdapat rekomendasi dari
kementerian terkait lainnya. “Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan
wisata dan hutan lindung,” pungkas Mandenas.
Sumber: monitor







0 comments:
Posting Komentar