Opposite News - Polisi mengamankan ayah dari penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel
Prayoga yakni Joko Suyoto atas kasus judi online (judol) dan langsung
ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta
Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan penangkapan
dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di sebuah toko kelontong miliknya di
Desa Kepundungan, Srono.
"JS (Joko Suyoto) kini kami tahan di Mapolresta Banyuwangi," ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya,
tersangka telah diintai polisi sejak lama atas dugaan kasus judol. Saat
diamanka, tersangka diketahui sedang bermain judol jenis mahyong di
toko kelontong miliknya.
Polisi menemukan bukti
dari ponsel milik tersangka yang disita yang menunjukkan adanya
permainan judol termasuk transaksi serta percakapan terkait judol.
“Dari
pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi
online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko
kelontong,” jelasnya.
Dari penangkapan
tersebut, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman adanya tersangka
lain. Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 330 KUHP tentang Perjudian
dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling
banyak Rp 25 juta.
“Tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya,” tandasnya.
Diketahui,
penyanyi cilik Farel Prayoga pernah trending pada 2022 silam karena
turut meramaikan upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka.
Ketika
itu Farel tampil membawakan lagu 'Ojo Dibanding-bandingke' di hadapan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Negara Iriana, dan tamu
undangan di momen hari kemerdekaan.
Bahkan seluruh peserta ikut berjoget mengiringi lagu yang dinyanyikan Farel, termasuk Jokowi dan ibu Iriana.
Sumber: inilah







0 comments:
Posting Komentar