Update kasus maling ayam dihakimi massa di Bali: Keluarga dapat bantuan PIP hingga Bedah Rumah, 5 Tersangka ditangkap

Kasus tragis yang menimpa pria asal Desa Sidetapa, Buleleng ini terjadi di Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Jumat dini hari (24/7/2026) dan memicu perhatian luas karena aksi main hakim sendiri oleh massa.

Berikut adalah rincian fakta dari pemutakhiran kasus tersebut berdasarkan data resmi pemerintah dan kepolisian hingga hari Senin (27/7/2026):

Bantuan Sosial dari Pemkab Buleleng

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial P3A, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), serta aparatur kecamatan telah mengunjungi rumah duka dan menyalurkan sejumlah program bantuan intervensi karena keluarga korban tergolong kurang mampu (kelompok Desil 2):

  • Sembako & Pakaian: Pemkab telah menyerahkan paket pemenuhan kebutuhan pokok dasar (sembako) serta pakaian layak pakai untuk istri, anak-anak, dan orang tua mendiang KD.
  • Jaminan Pendidikan: Pendidikan anak-anak korban dijamin keberlanjutannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP) serta penawaran fasilitas di Sekolah Rakyat.
  • Pemberdayaan Ekonomi Istri: Istri mendiang diusulkan untuk masuk ke dalam program pemberdayaan ekonomi keluarga agar memiliki kemandirian finansial.
  • Program Bedah Rumah: Mengingat kondisi kelayakan tempat tinggalnya, rumah keluarga tersebut secara resmi diusulkan untuk menerima bantuan renovasi/bedah rumah dari pemerintah.

Pendampingan Psikologis Anak

  • Trauma Healing: Akibat beredarnya video viral sang anak yang menangis histeris di depan jasad ayahnya, Tim Psikolog dari Dinsos P3A Buleleng diterjunkan secara resmi mulai Senin, 27 Juli 2026. Pendampingan psikis ini wajib dilakukan melalui asesmen klinis berkala guna memulihkan trauma mental mendalam dan mencegah depresi berkepanjangan pada anak-anak korban.

Proses Hukum & Penetapan Tersangka

  • 5 Tersangka Ditahan: Pihak Polres Tabanan bekerja sama dengan Polda Bali telah resmi menetapkan 5 orang warga sebagai tersangka pengeroyokan massal.
  • Penyidikan Berlanjut: Polisi telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka, besi, serta bambu yang digunakan untuk menganiaya korban. Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah.
  • Pasal yang Disangkakan: Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan kematian) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
  • Fakta Tambahan: Di sisi lain, dari hasil penyelidikan polisi, mendiang KD teridentifikasi merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2018 silam. Namun, pihak kepolisian tetap mengecam keras aksi main hakim sendiri ini karena melanggar hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama