Opini Rakyat - Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian menerima keputusan Perry untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai orang nomor satu di bank sentral.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya memimpin Bank Indonesia selama hampir tujuh tahun.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga ditetapkannya gubernur definitif.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Destry Damayanti mengungkapkan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi. Keputusan tersebut disampaikan Perry melalui surat pengunduran diri tertanggal 25 Juli 2026.
"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Destry.
Meski demikian, Destry tidak merinci lebih lanjut alasan pribadi yang melatarbelakangi keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri.
Hingga kini, Perry Warjiyo juga belum menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pengunduran dirinya.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan mundurnya Perry Warjiyo diduga berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Sejumlah sumber menyebutkan faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama sehingga ia memilih mengakhiri masa jabatannya lebih awal.
Meski demikian, informasi tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Perry Warjiyo maupun pihak Istana Kepresidenan.
Prasetyo Hadi memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak akan mengganggu jalannya tugas Bank Indonesia. Pemerintah, kata dia, akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan BI dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional
Sumber: Wartakota
