Rabu, 01 April 2026

Cuci Uang Rp308 Miliar, Eks Sekretaris MA Nurhadi Cuma Dihukum 5 Tahun Penjara


Opini Rakyat - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 - 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar.

Sumber: inews 

0 comments:

Posting Komentar