
EKSKLUSIF KORAN TEMPO edisi SABTU, 1 Oktober 2022.
Begini Upaya Firli Bahuri Diduga Menjerat Anies Baswedan di Kasus Formula E
Ketua
KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik
agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan
menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik
mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
Satuan
tugas tim penyelidik Formula E pada Komisi Pemberantasan Korupsi
kembali melakukan gelar perkara Formula E, Rabu, 28 September 2022.
Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut
hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango,
serta Deputi Penindakan Karyoto.
Tiga penegak
hukum yang mengetahui gelar perkara ini mengatakan satuan tugas
penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil penyelidikan
timnya dalam gelar perkara tersebut. Hasilnya, kasus Formula E itu belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara tersebut.
"Di
gelar perkara itu, Pak Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik
penyidikan," kata penegak hukum yang mengetahui informasi tentang gelar
perkara tersebut, kemarin.
Jenderal polisi
bintang tiga itu meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. Pertimbangannya, sudah ada
pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran
pidana korupsi.
“Firli meminta agar Anies
segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik
mendeklarasikannya sebagai calon presiden,” kata seorang penegak hukum
lainnya.
Penegak hukum ini menceritakan alasan
Firli Bahuri meminta pengusutan kasus Formula E segera masuk penyidikan.
Menurut Firli, pengusutan perkara itu harus dihentikan ketika partai
politik sudah mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024. Jika
tidak, kata dia, penyelidikan KPK berpotensi membuat gaduh kondisi
politik nasional. KPK baru dapat melanjutkan penyelidikan seusai
pemilihan presiden 2024.
Dalam gelar perkara
itu, kata penegak hukum ini, Firli terus berusaha meyakinkan peserta
gelar perkara, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim
penuntutan. Ia berpandangan bahwa penyidik masih bisa mengejar
bukti-bukti untuk menguatkan adanya korupsi kasus Formula E saat
penyidikan. Agar tim penyelidik tidak ragu, Firli juga mengingatkan
kewenangan KPK dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK, yaitu menerbitkan surat
perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan ketika
penyidik nantinya tidak menemukan bukti yang cukup.
Penegak hukum tadi mengatakan Alexander dan Karyoto mendukung pendapat Firli tersebut.
Namun sebagian besar peserta gelar perkara tetap tak sependapat. Gelar perkara ini berakhir dengan beberapa catatan.
Salah satunya, KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.
Firli
disebut-sebut akan turun gelanggang melobi Ketua BPK Isma Yatun.
Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya
menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga
penyelenggaraan Formula E.
Firli Bahuri,
Alexander, Nurul Ghufron, dan Karyoto belum menjawab pertanyaan TEMPO
saat dimintai konfirmasi tentang gelar perkara tersebut. Adapun Nawawi
menyilakan TEMPO menghubungi juru bicara KPK, Ali Fikri.
"Coba
konfirmasi ke pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, atau kepada
pimpinan yang membawahkan penindakan, yaitu Pak Alex, atau langsung ke
Ketua Pak Firli Bahuri," kata Nawawi.
Hingga
Sabtu dinihari, Ali Fikri juga tak merespons pertanyaan TEMPO.
Sebelumnya, Ali mengatakan penyelidikan Formula E masih terus berjalan.
"Sejauh ini proses penyelidikan masih berjalan," kata Ali pada 13
September lalu.
Isma Yatun juga belum merespons
permintaan konfirmasi TEMPO. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengaku
tak mengetahui agenda pertemuan pimpinan KPK dan pimpinan lembaganya
untuk membahas audit Formula E. "Kalau komunikasi pemeriksaan, kami kan
biasa koordinasi," kata Achsanul, kemarin.
Upaya
KPK mengusut kasus Formula E dimulai pada November 2021, atau tujuh
bulan sebelum agenda balap mobil listrik itu resmi berlangsung di
Jakarta International E-Prix Circuit, kawasan Pantai Karnaval, Ancol,
Jakarta Utara. Adalah Studi Demokrasi Rakyat (SDR) yang melaporkan
balapan jet darat ini ke KPK pada Juni 2021.
KPK
mengklaim menyelidiki kasus ini dari tahap perencanaan hingga
penyelenggaraan kegiatan. Salah satu bagian yang didalami adalah
mekanisme pembiayaan Formula E dan commitment fee yang disebut-sebut mencapai Rp 560 miliar.
Selama
penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah orang, antara lain
anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP); Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi; Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ahmad Firdaus; serta Anies Baswedan.
Setelah
diperiksa KPK pada 7 September lalu, Anies berharap penjelasannya
kepada tim penyelidik akan membuat kasus Formula E menjadi terang dan
memudahkan komisi antirasuah itu menjalankan tugasnya. “Insya Allah
dengan keterangan yang kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang,
sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan
memudahkan KPK menjalankan tugas," tutur Anies.
Sumber
TEMPO di lembaga penegak hukum ini melanjutkan, bukan kali itu saja
Firli meminta tim penyelidik meningkatkan status pengusutan Formula E ke
tahap penyidikan. Firli bahkan selalu mendesak agar kasus tersebut naik
ke tahap penyidikan setiap gelar perkara Formula E berlangsung. Selama
September, satuan tugas penyelidik tiga kali melakukan gelar perkara,
yaitu pada 12, 19, dan 28 September lalu.
Saat
gelar perkara serupa pada Senin pekan lalu itu, kata penegak hukum ini,
Firli juga berkukuh agar penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap
penyidikan meski tim penyelidik menyebutkan buktinya belum cukup.
Setelah gelar perkara tersebut, Firli dan Karyoto berkali-kali
menanyakan perkembangan penyelidikan Formula E kepada tim penyelidik.
Keduanya bahkan menyinggung satuan tugas penyelidik terlalu lamban
menuntaskan perkara tersebut.
Mencari Pakar Hukum Seirama Penyelidikan
Tiga
penegak hukum kepada TEMPO menceritakan bahwa tim penyelidik sudah
meminta keterangan beberapa orang pakar hukum pidana selama penyelidikan
kasus Formula E. Ahli pidana yang dimintai pendapat, antara lain,
adalah Romli Atmasasmita.
Kepada tim
penyelidik, kata sumber TEMPO, Romli menjelaskan bahwa Formula E hanya
merupakan pelanggaran administratif. Namun tim penyelidik sempat
membujuk guru besar Universitas Padjadjaran ini agar bersedia menilai
bahwa kasus Formula E sudah melanggar pidana dan berpotensi merugikan
negara. “Tapi Prof Romli tak bersedia,” kata penegak hukum ini.
Ia
melanjutkan, beberapa ahli pidana yang juga dimintai pendapat
memberikan penjelasan serupa dengan Romli. Selanjutnya, atas perintah
Firli ataupun Karyoto, tim penyelidik mencari pakar hukum pidana yang
bersedia menjelaskan kasus Formula E sebagai pelanggaran pidana.
Guru
besar Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono, disebut-sebut
bersedia menjelaskan kasus Formula E sebagai pelanggaran pidana. Baik
Romli maupun Agus Surono belum menjawab permintaan konfirmasi TEMPO
hingga saat ini.
Mantan anggota TGUPP, Bambang Widjojanto, menilai langkah KPK
tersebut merupakan bentuk politisasi dan permufakatan jahat untuk
mengkriminalkan Anies Baswedan. Indikasi kriminalisasi itu makin terasa
karena Anies menjadi kandidat kuat calon presiden 2024 dan sudah
menyatakan siap menjadi calon presiden.
“Kami mendapat informasi, sudah banyak ahli yang dipanggil. Mayoritas dari mereka melihat tidak ada mens rea
(niat jahat), apalagi kerugian negara. Tapi pimpinan KPK tetap ngotot
untuk mencari-cari alasan guna mendesakkan kehendak dan kepentingannya," kata mantan Wakil Ketua KPK ini.
(Sumber: KORAN TEMPO, SABTU, 1 OKTOBER 2022)
***
Semoga Allah SWT menjaga Pak Anies Baswedan dari SEGALA MAKAR JAHAT
Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir


