Rp3,5 Miliar Disita dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, KPK Kejar Dana Batu Bara Kukar

Opini Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI, dalam penyidikan dugaan gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyitaan itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pungutan terkait jasa pengamanan jalan angkut (hauling) batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.

Kasus tersebut turut menyeret nama Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar. Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka karena diduga memiliki peran aktif dan terstruktur dalam perkara gratifikasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang dari Ahmad Ali menunjukkan penyidik memiliki dugaan keterkaitan antara uang tersebut dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut di wilayah Kukar.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

KPK Telusuri Peran Tiga Korporasi


Penyidikan KPK tidak berhenti pada pihak-pihak perorangan. Lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam mekanisme penerimaan gratifikasi.

Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang penyelenggara negara yang nilainya dikaitkan dengan setiap ton batu bara di wilayah Kukar.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” jelasnya.

Menurut KPK, konstruksi perkara tersebut tidak lagi dilihat semata sebagai perbuatan individu. Karena itu, tiga korporasi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah tersebut sekaligus berkaitan dengan strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Modus Pengamanan Jalan Angkut Batu Bara Didalami


Salah satu bagian yang kini menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan fasilitas jalan angkut atau hauling batu bara.

Jalan tersebut menjadi jalur penting untuk membawa batu bara dari lokasi tambang atau site menuju dermaga. Dalam penyidikan, KPK ingin mengetahui bagaimana mekanisme pungutan atas penggunaan fasilitas tersebut, siapa yang menerima uang, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” kata Budi.

Menurut dia, penyidik juga memeriksa berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran mengenai layanan dan fasilitas hauling yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan batu bara.

Jumlah Muatan Batu Bara Ikut Dicocokkan


Tidak hanya menelusuri aliran uang, KPK juga mendalami jumlah batu bara yang sebenarnya diangkut melalui jalur tersebut.

Hal ini penting karena mekanisme dugaan pungutan disebut berkaitan dengan jumlah atau load batu bara yang didistribusikan.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa, pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” ujar Budi.

Dengan demikian, penyidik berupaya mencocokkan antara volume batu bara yang diangkut, pungutan yang dikenakan, serta aliran dana yang kemudian diterima oleh pihak-pihak tertentu.

Mengapa KPK Menetapkan Korporasi sebagai Tersangka?


Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka menunjukkan penyidikan KPK mengarah pada dugaan keterlibatan yang lebih luas daripada sekadar transaksi individual.

KPK melihat adanya dugaan peran korporasi secara terstruktur dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu,” tutur Budi.

Menurut dia, penetapan tersangka korporasi juga berkaitan dengan kepentingan pemulihan aset apabila nantinya ditemukan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Ahmad Ali Masih Bisa Dipanggil Lagi


KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

Budi mengatakan keputusan untuk memanggil kembali Ahmad Ali bergantung pada kebutuhan penyidik setelah melihat perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan pihak-pihak lain.

“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” katanya.

KPK masih dapat mempertimbangkan pemeriksaan tambahan apabila penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk mengurai aliran dana maupun hubungan para pihak dalam perkara tersebut.

Follow the Money Jadi Kunci Pengusutan


Penyitaan Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali kini menjadi salah satu bagian yang akan didalami lebih jauh. KPK tidak hanya ingin mengetahui asal uang tersebut, tetapi juga ke mana alirannya dan bagaimana kaitannya dengan dugaan gratifikasi tambang di Kukar.

Dengan pendekatan follow the money, penyidik berusaha menyusun hubungan antara aktivitas pengangkutan batu bara, pungutan fasilitas hauling, volume muatan, korporasi yang terlibat, hingga penerima dana.

Penyidikan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perkara dugaan gratifikasi tambang di Kukar terus berkembang. Dengan tiga korporasi telah berstatus tersangka dan sejumlah aset mulai disita, KPK masih memburu rangkaian aliran dana untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama