Profil Fahd Arafiq, Politikus Golkar yang Terjaring OTT KPK: Residivis Korupsi



Opini Rakyat - Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq seolah kangen dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menangkapnya. 

Politikus Partai Golkar tersebut kembali diamankan KPK, kali ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9).

Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi penindakan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd Arafiq masuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.


"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Nama Fahd Arafiq menjadi sorotan karena bukan hanya dikenal sebagai politikus Partai Golkar, tetapi juga karena pernah tersangkut perkara korupsi yang ditangani KPK.

Sebelum kembali diamankan dalam OTT terkait ATR/BPN, Fahd diketahui telah dua kali menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara korupsi.

Profil Fahd El Fouz Arafiq

Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq lahir pada 1 Januari 1970. Ia dikenal sebagai politikus Partai Golkar sekaligus putra dari penyanyi dangdut A. Rafiq.

Ia juga kakak dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan Nonaktif yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.


Fahd pernah aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan. Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.

Di lingkungan organisasi sayap Partai Golkar, Fahd juga pernah dipercaya sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).

Selain itu, ia juga pernah memimpin organisasi lainnya di Golkar, yakni Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Karir organisasinya berlanjut dengan posisi sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).

Kiprahnya di organisasi kepemudaan tersebut membuat nama Fahd cukup dikenal di internal Partai Golkar.


Dua Kali Terseret Kasus Korupsi
Di balik kiprahnya di dunia politik dan organisasi kepemudaan, Fahd Arafiq tercatat pernah dua kali tersandung perkara korupsi hingga menjalani hukuman penjara.

Kasus pertama berkaitan dengan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.

Perkara tersebut berhubungan dengan upaya mendapatkan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh.

Saat perkara tersebut berlangsung, Fahd masih menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Tindak pidana yang menjeratnya diketahui bermula sejak 2010.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Fahd kembali berhadapan dengan perkara pidana korupsi.


Kali ini, ia terseret kasus pengadaan Alquran serta pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama pada periode 2011-2012.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima uang suap sebesar Rp 3,411 miliar.

Atas perbuatannya, Fahd dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut juga dijeratkan bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Kasus dugaan rasuah di Kementerian ATR/BPN menjadi kasus ketiga yang menyeret Fahd, kali ini melalui OTT.

Selain Fahd, sejumlah pejabat kementerian ATR/BPN juga turut terjaring dalam OTT tersebut.

Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta kepala kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Tangerang.

Sumber: jawapos 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama