Terungkap, Pilot Maskapai Asing Dijanjikan Rp221 Juta untuk Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Jakarta



Opini Rakyat - Pilot maskapai asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), mengaku dijanjikan upah 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp221 juta (kurs Rp4.425) untuk membawa ekstasi seberat 25 kg ke Jakarta. Dia ditangkap Bareskrim Polri bersama Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku mengaku menerima perintah dari seorang bandar narkoba di Malaysia. Sebagai imbalan, dia dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia.


“Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel,” ucap Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Tak cuma itu, pelaku juga mengaku sudah dua kali berhasil membawa narkotika ke Indonesia. Rinciannya, membawa sabu ke Sabah dan menyelundupkan tujuh kilogram sabu ke Jakarta.


Adapun, penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat koper diperiksa, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Selain itu, terdapat satu paket sabu seberat 2,7 gram.


“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan kokain.

“Hasil pemeriksaan Urine Positif mengandung Metamfetamina (Sabu), MDMA (Ekstasi/ Inex) dan Kokain,” tutup Eko

Sumber: inews 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama