Sidang Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana



Opini Rakyat - Pakar telematika Roy Suryo bakal menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan olah Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).


Roy mengatakan, agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Pihaknya memilih hanya menghadirkan ahli karena keterbatasan waktu persidangan.

"Jadi hari ini adalah acaranya untuk memberikan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan untuk dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini karena waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita akan sampaikan adalah keterangan dari ahli," kata Roy.


Ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya. Menurutnya, Didit akan memberikan pandangan terkait kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan dalam KUHAP.

"Ahlinya adalah ahli pidana yang memang beliau itu disertasinya adalah soal praperadilan. Doktor Didit Wijayanto Wijaya yang nanti akan memberikan keterangan apakah yang kita mohonkan itu sesuai atau tidak," ujarnya.

Selain menghadirkan ahli, Roy menyebut pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim dialaminya setelah proses penangkapan dan penahanan.

Roy kembali menyinggung putusan praperadilan pertama yang menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanannya tidak sah. Dia juga menilai terdapat tindakan yang menurutnya menimbulkan kerugian immateriil.

"Penangkapan, penahanan, kemudian penggeledahan itu tidak sah. Tapi para termohon ini mengglorifikasi," katanya.

Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp106 juta dan ganti rugi immateriil senilai Rp100 juta

Sumber: inews 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama