Opini Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran dana sebesar 46.500 Dolar Singapura yang diduga dikumpulkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, untuk kemudian diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman melalui pihak perantara kepada anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, hingga camat.
"Pengumpulan uang itu dilakukan kepada KUD yang anggotanya adalah para petani. Selain itu juga pengumpulan ini diduga bersumber dari para kepala desa ataupun camat," kata Budi kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Menurut Budi, dana yang semula dikumpulkan dalam mata uang Rupiah itu kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dengan nilai sekitar 46.500 dolar Singapura.
"Totalnya mencapai sekitar 46.500 Dolar Singapura. Kemudian bupati diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ," ujarnya.
KPK menyebut dugaan pemberian uang tersebut juga telah diakui Raja Juli di ruang publik. Namun, penyidik hingga kini masih mendalami besaran uang yang benar-benar diterima oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
"Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," jelas Budi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat Ketua KUD, Juprizal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana yang dilakukan sebagai perantara.
Berdasarkan keterangan Juprizal, uang yang disita merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.
"Dalam pemeriksaan tersebut, keterangan yang disampaikan bahwa uang ini sebagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak Menhut kepada pihak bupati," kata Budi.
Saat dikonfirmasi apakah uang 12.500 Dolar Singapura itu merupakan bagian dari total 46.500 Dolar Singapura yang diduga disiapkan untuk Raja Juli, Budi membenarkannya.
"Ya, dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi bahwa uang sejumlah 12.500 tersebut merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak Menhut kepada pihak bupati," tegasnya.
Meski demikian, KPK masih terus menelusuri apakah seluruh dana sebesar 46.500 Dolar Singapura tersebut memang diperuntukkan bagi Raja Juli. Penyidik juga mendalami motif pengumpulan dana, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian dugaan gratifikasi tersebut.
"Untuk itu terkait dengan jumlah uang yang diberikan atau disiapkan oleh bupati untuk Pak Menhut ini tentu juga masih akan terus didalami. Karena Pak Menhut sendiri dalam melaporkan penolakan gratifikasi juga tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," pungkas Budi.
Sumber: RMOL
