Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo Turun jadi 51,1 Persen, SMRC Soroti Faktor Ekonomi hingga Penegakan Hukum



Opini Rakyat - Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam sembilan bulan terakhir.

Hasil survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja kepala negara kini berada di angka 51,1 persen.

Berdasarkan survei bertajuk 'Kondisi Ekonomi Politik dan Approval Rating Presiden' yang dilaksanakan pada 5–19 Juli 2026, angka kepuasan tersebut turun dibandingkan hasil survei pada November 2025 yang mencapai 81,2 persen. Artinya, terjadi penurunan sekitar 30,1 poin persentase dalam periode tersebut.

Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, menilai penurunan tingkat kepuasan masyarakat tidak terjadi tanpa sebab. Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan persepsi publik terhadap berbagai kondisi nasional.

"Penurunan kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo terjadi bersamaan dengan memburuknya penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, dikutip Senin (27/7).

Survei itu juga mencatat peningkatan jumlah masyarakat yang menyatakan tidak puas terhadap kinerja Presiden Prabowo. Jika pada November 2025 angkanya berada di level 16 persen, pada Juli 2026 persentasenya meningkat menjadi 46,9 persen.


Secara rinci, sebanyak 4,8 persen responden mengaku sangat puas terhadap kinerja Presiden. Sementara itu, 46,3 persen menyatakan cukup puas, 35 persen merasa kurang puas, 11,9 persen mengaku tidak puas sama sekali, dan 2,1 persen memilih tidak menjawab atau tidak mengetahui.

Ia menekankan, penurunan tingkat kepuasan publik memiliki keterkaitan yang kuat dengan memburuknya penilaian masyarakat terhadap kondisi bangsa yang terjadi belakangan ini, khususnya soal ekonomi, politik, dan penegakan hukum.

"Penurunan tingkat kepuasan publik ini berhubungan erat dengan merosotnya sentimen positif terhadap ekonomi, politik, dan penegakan hukum," pungkasnya.


Survei SMRC tersebut dilakukan pada 5–19 Juli 2026 dengan melibatkan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagai populasi. Sebanyak 749 responden dipilih secara acak melalui metode random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara via telepon dan tatap muka, dengan margin of error sekitar ±3,7 persen

Sumber: jawapos 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama